Responsive Ads Here

Jumat, 12 Januari 2024

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Membuat Perencanaan Kinerja di PMM

Perencanaan Kinerja yang ada di Platform Merdeka Mengajar merupakan salah satu fitur baru yang ditambahkan di platform tersebut yang nantinya akan digunakan oleh guru sebagai satu media yang bisa dimanfaatkan secara maksimal. Melalui akun Instagram Ditjen GTK Kemdikbud, fitur ini diumumkan agar bisa segera dikerjakan oleh guru karena untuk pengisian rencana kinerja ini diberi batas maksimal sampai tanggal 31 Januari 2024.

Nantinya pengisian rencana kinerja yang menjadi langkah awal dalam pengelolaan kinerja ini harus diisi setiap awal bulan pada tiap semesternya. Salah satu tujuan dibuat fitur ini adalah agar terjadi komunikasi dan kerjasama yang lebih intens antara guru dan kepala sekolah terutama kaitannya dengan pembelajaran di sekolah, termasuk evaluasi.


Lalu siapa yang diharuskan mengisi perencanaan kinerja ini? 


Perencanaan kinerja ini harus diisi oleh seluruh guru dari tingkat TK, SD, SMP sederajat, SMA sederajat, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) dan juga Guru Honorer.


Artinya semua pendidik wajib mengisi perencanaan kinerja yang ada di Platform Merdeka Mengajar.


Fitur Rencana Kinerja ini juga merupakan integrasi antara Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja, yang tertuang pada Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.


Nah, sebelum mengisi rencana kinerja ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya:


1. Merencanakan dengan teliti

Dalam merancang perencanaan kinerja ini digunakan untuk satu semester kedepan, sehingga guru perlu memperhatikan rencana kinerja ini dengan teliti dan rancang sesuai dengan kebutuhan karir.


2. Berdiskusi dengan Kepala Sekolah

Peran Kepala Sekolah juga sangat penting dalam persetujuan perencanaan kinerja guru, alangkah lebih baik apabila Anda bingung dalam menentukan rencana kinerja anda dapat mendiskusikannya dengan kepala sekolah baik sebelum maupun sesudah mengajukan SKP.


3. Tidak perlu mengisi e-Kinerja BKN

Sesuai dengan kebijakan baru khusus untuk guru ASN tidak perlu mengisi e-Kinerja BKN apabila sudah mengajukannya melalui PMM. Hal ini tentu akan memberi praktis bagi guru karena lebih berkesinambungan dengan kebutuhan guru.


4. Mempelajari panduan yang ada

Kemendikbud telah menyediakan panduan baik bagi guru maupun atasan dalam hal ini kepala sekolah dalam menggunakan atau mengoperasikan Fitur Pengelolaan Kinerja agar tidak keliru dalam pengisiannya.


Sementara itu guru juga perlu memperhatikan beberapa tahapan di bawah ini sebelum mengisi rencana kinerja di PMM:

1. Praktik pembelajaran/kinerja

2. Pengembangan kompetensi 

3. Tugas tambahan

4. Perilaku kerja

5. Rangkuman


Untuk selanjutnya, guru bisa mempelajari langkah-langkah pengisian rencana kinerja dengan membaca urutan langkah-langkahnya pada artikel di bawah ini.

Cara Membuat Rencana Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar