Responsive Ads Here

Rabu, 17 Januari 2024

Benarkah Kontrak ASN PPPK Otomatis Diperpanjang Sampai Pensiun? Cek Faktanya!

ASN PPPK boleh berlega hati. Pasalnya pemerintah secara resmi telah menetapkan bahwa kontrak ASN PPPK akan diperpanjang secara otomatis sampai batas usia pensiun. Hal ini tentu sangat melegakan dan menggembirakan. Awalnya usulan ini dikemukakan oleh Dirjen GTK Nunuk Suryani yang menginginkan agar kontrak kerja PPPK sampai pada batas usia pensiun yaitu 60 tahun.

Pada awalnya ASN PPPK merupakan ASN yang memiliki perbedaan dengan PNS karena PPPK menganut sistem kerja kontrak yang disesuaikan, bisa per satu tahun atau per lima tahun. Usulan ini bahkan sudah disampaikan oleh Dirjen GTK melalui surat resmi bernomor 3757/B/GT.01.03/2023 yang ditujukan untuk Deputi bidang SDM KemenpanRB.


Mengenai isi surat tersebut seperti yang sudah tertulis di awal yaitu mengenai perpanjangan otomatis kontrak ASN PPPK yang sampai pada batas usia pensiun. Alasan perpanjangan ini adalah efisiensi perekrutan ASN PPPK. Dan menurut Dirjen GTK Nunuk Suryani, surat tersebut mendapatkan balasan positif dari KemenpanRB.


Baca Juga

Jika Fresh Graduate Prioritas Seleksi ASN 2024, Akankah Honorer Tersingkir?

ASN Boleh Gembira, Presiden Jokowi Teken PP Kenaikan Gaji


Lantas benarkah kabar mengenai kontrak ASN PPPK diperpanjang sampai batas usia pensiun?


Sesuai namanya, ASN PPPK merupakan tenaga kontrak yang statusnya sama dengan PNS tetapi memiliki perbedaan dengan PNS salah satunya adalah sistem kontrak kerjanya. Jika PNS memiliki masa kerja seumur hidup sampai pensiun, maka PPPK merupakan ASN yang memiliki sistem kerja kontrak sesuai dengan instansinya masing-masing.


Sehingga mengenai berita tersebut, PPPK tetap akan menggunakan sistem perpanjangan kontrak, bukan kontrak seumur hidup sampai pensiun. Lalu berapa lama durasi perpanjangan kontrak untuk PPPK? Untuk durasi perpanjangan kontrak PPPK bervariasi paling singkat berdurasi satu tahun hingga sampai tak ada batasan untuk perpanjangan kontrak. Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa tidak ada batasan untuk perpanjangan kontrak ASN PPPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar