KemenpanRB bersama BKN sampai saat ini masih terus membahas potensi pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi syarat menjadi ASN PPPK, karena hal tersebut merupakan amanat dari UU ASN Nomor 20 tahun 2023 yang menyebutkan bahwa tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi ASN PPPK. Dan pembahasan tersebut menjadi salah satu prioritas KemenpanRB bersama BKN.
Penyelesaian tenaga honorer yang awalnya dijadwalkan akan selesai pada November 2023 lalu ternyata harus berubah. Targetnya, seluruh honorer akan diangkat menjadi tenaga ASN PPPK maksimal di Desember 2024 untuk menghindari PHK massal. PHK massal ini berkaitan dengan pidato Presiden Joko Widodo dimana di tahun 2024 ini pemerintah membuka 2 juta lebih posisi ASN melalui skema seleksi ASN PNS dan PPPK.
Namun, terkhusus untuk permasalahan tenaga honorer, ada kabar yang menggembirakan terkait dengan pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK. Kabar tersebut yaitu, bagi honorer yang telah memenuhi dua syarat akan langsung diangkat menjadi ASN PPPK. Lalu apa saja syaratnya?
Syarat khusus pertama bagi honorer agar bisa diangkat langsung menjadi ASN PPPK adalah verifikasi data pada database pemerintah. Sehingga syarat pertama ini akan melibatkan BKN atau Badan Kepegawaian Negara. Kemudian syarat yang kedua adalah melakukan validasi data sehingga data yang ada pada database bisa dipastikan kebenarannya.
Baca juga
Tujuan dari verifikasi dan validasi data tersebut adalah untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK memiliki data yang telah terverifikasi dan tervalidasi secara akurat.
Namun kemudian bersamaan dengan hal tersebut, instansi pemerintah dilarang untuk membuka lowongan atau mengangkat tenaga honorer baru setelah UU ASN ini berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar