Responsive Ads Here

Jumat, 19 Januari 2024

Ternyata Tidak Semua Sertifikat dan Dokumen Bisa Diunggah di Pengelolaan Kinerja di PMM

Fitur baru di Platform Merdeka Mengajar sukses membuat semua guru-guru di Indonesia sibuk. Pasalnya hal ini bisa dibilang sesuatu yang baru sehingga guru-guru tentu belum langsung bisa menggunakan fitur ini. Fitur baru yang bernama Pengelolaan Kinerja ini secara singkat bertujuan untuk meningkatkan kualitas guru-guru yang ada di Indonesia, mulai dari tingkat guru di Pendidikan Usia Dini hingga Menengah Atas sederajat.

Salah satu yang harus dilakukan oleh guru ketika mengisi pengelolaan kinerja ini adalah dengan mengunggah sertifikat dan dokumen-dokumen pendukung untuk bisa mendapatkan poin minimal. Sertifikat dan dokumen ini diunggah karena digunakan sebagai bukti dukung bahwa guru yang bersangkutan benar-benar telah melakukan kegiatan yang dipilih.


Yang perlu diketahui oleh guru, dalam mengunggah sertifikat dan dokumen, tidak semuanya bisa diunggah. Oleh karena itu guru perlu mengetahui hal tersebut agar nanti tidak asal unggah yang tidak menghasilkan apa-apa. Secara garis besar, dokumen yang diminta untuk diunggah di pengelolaan kinerja terutama pada tahap persiapan karena pada tahap ini Kepala Sekolah akan melakukan observasi kelas, sehingga guru perlu mempersiapkan:


Baca juga

Tiga Tahap Pengisian Pengelolaan Kinerja PMM

Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengisi Pengelolaan Kinerja di PMM


1. Modul Ajar (RPP) yang relevan dengan pembelajaran yang diamati dengan format .pdf dengan ukura file maksimal 10MB 

2. Untuk Modul Ajar yang dibuat minimal memuat Struktur Modul, Tujuan, Konten, Kegiatan, dan Evaluasi.

3. Sementara untuk RPP memuat Tujuan Pembelajaran, Indikator Pencapaian, Metode Pembelajaran, Materi Ajar, Kegiatan Pembelajaran, Evaluasi, dan Langkah-Langkah Pembelajaran.

4. Sertakan deskripsi atau keterangan tambahan jika diperlukan terkait dengan dokumen yang diunggah.

5. Cek kembali dokumen sudah memenuhi syarat dan ketentuan sebelum diunggah ke PMM.


Sementara itu untuk bukti dukung kinerja atau bukti dukung pengembangan kompetensi yang berupa sertifikat, yang perlu diperhatikan adalah:

1. Sertifikat pelatihan - Merupakan bukti partisipasi dalam pelatihan atau workshop yang mendukung pengembangan kompetensi guru.

2. Sertifikat yang dapat digunakan sebagai Bukti Dukung pada Pengelolaan Kinerja Guru harus diperoleh dan dihasilkan selama periode 6 bulan yang sama dengan pelaksanaan kinerja.

3. Mencakup sertifikat yang diperoleh dari hasil Perencanaan/Sasaran Kinerja Pegawai dan Pelaksanaan Kinerja pada periode yang sama, yaitu Januari-Juni 2024.


Baca juga

Cara Membuat Rencana Kinerja pada Pengelolaan Kinerja di PMM

Download Modul Ajar Lengkap Semua Mapel Kelas 1, 2, 4, dan 5 SD Semester 2


Selain dokumen dan bukti dukung pengembangan kompetensi, guru juga diminta untuk mengunggah tugas tambahan, pada Laporan Pelaksanaan Tugas Tambahan. Tugas tambahan disini diantaranya adalah menjadi pendamping atau pengampu ekstrakurikuler, panitia kegiatan, dan lainnya. Pada tugas tambahan ini, guru harus mengunggah dokumen pendukung berupa:


1. Surat Kerja atau Surat Tugas: Dokumen resmi dari atasan yang menunjukkan penunjukan guru untuk melaksanakan tugas tambahan tertentu.

2. Surat Laporan Tugas Pelaksanaan: Dokumen yang memuat laporan atau ringkasan pelaksanaan tugas tambahan yang telah dilakukan oleh guru.

3. Surat Kerja atau Surat Tugas: Informasi tentang jenis tugas tambahan, durasi tugas, dan tanggung jawab yang harus diemban oleh guru.

4. Surat Laporan Tugas Pelaksanaan: Rincian pelaksanaan tugas tambahan, pencapaian, dan hasil dari tugas tersebut.


Semua dokumen tersebut harus diunggah dengan format file .pdf dengan ukuran maksimal 10MB, sehingga guru perlu memeriksa dengan teliti sebelum mengunggah agar tidak terjadi kegagalan unggah yang nantinya akan malah menghambat kelancaran proses pengisian pengelolaan kinerja ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar