Menjadi ASN merupakan salah satu impian banyak orang di Indonesia, karena hidup yang bisa dibilang tercukupi karena akan selalu menerima gaji meskipun sudah pensiun. Akan tetapi kabar mengejutkan mengenai gaji pokok janda/duda datang dari Taspen, penyalur gaji pensiunan yang menyatakan bahwa gaji pokok pensiunan janda/duda bisa dihentikan pada Februari 2024 mendatang. Terutama jika tidak memperhatikan mekanisme terkait pemberian gaji.
Oleh karena itulah pensiunan janda/duda perlu memperhatikan mekanisme yang terkait dengan pembayaran gaji pensiunan mereka. Perlu diketahui untuk saat ini gaji pokok pensiunan janda/duda sampai saat ini yang masih berlaku adalah:
Golongan I: Rp 1.170.600
Golongan II: Rp. 1.170.600 s.d. Rp 1.375.200
Golongan III: Rp 1.170.600 s.d. Rp 1.727.000
Golongan IV: Rp 1.170.600 s.d. Rp 2.124.500
Sementara gaji pensiunan janda/duda yang ditinggal PNS karena meninggal sebesar:
Golongan I: Rp 1.560.800 s.d. Rp 1.934.800
Golongan II: Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.746.500
Golongan III: Rp 1.560.800 s.d. Rp 3.453.300
Golongan IV: Rp 1.560.800 s.d. Rp 4.243.600
Kemudian kaitannya dengan penghentian gaji pensiunan janda/duda ASN menurut Taspen akan terjadi dengan beberapa kondisi, misalnya: Pensiunan janda/duda yang tidak memiliki anak, dan pensiunan janda/duda yang memutuskan untuk menikah lagi
Ketentuan tersebut bisa berubah kembali atau gaji pokok bisa dibayarkan lagi terutama untuk pensiunan janda jika tidak memiliki anak di pernikahan yang kedua atau usia anak dari suami pertama telah melewati batas maksimal. Singkatnya, pensiunan janda/duda yang tidak memiliki anak memutuskan untuk menikah lagi maka gaji pokok tidak akan dibayarkan oleh Taspen pada Februari 2024 mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar