Di tengah kabar yang tak menentu tentang nasib para honorer, berhembus berita yang mungkin bisa menjadi penghibur bagi para honorer. Dan dengan adanya kabar ini, diharapkan agar para honorer yang belum mendapatkan kesempatan untuk mengabdi dengan status yang jelas bisa lebih bersemangat dan mensyukuri bagaimanapun keadaaannya.
Terkait dengan kabar gembira bagi para honorer ini, Menkeu Sri Mulyani ternyata telah meneken dua tunjangan baru bagi para honorer. Bahkan hal tersebut telah tertuang pada PMK Nomor 49 tahun 2023 dan telah ditetapkan pada tanggal 28 April 2023 lalu.
Dua tunjangan yang telah ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani untuk para honorer ini meliputi tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur.
Lalu siapa saja yang akan menerima dua tunjangan ini?
Ternyata tunjangan ini tidak untuk semua honorer, melainkan hanya untuk honorer yang berada di lingkungan kementrian atau berada di lembaga yang sedang lembur. Dan untuk mendapatkan tunjangan ini, harus menyertakan surat perintah dari pejabat yang berwenang. Untuk uang makan lembur akan diberikan dengan ketentuan jika ada tenaga honorer yang kerja lembur dengan durasi minimal dua jam berturut-turut dan akan diberikan satu hari sekali.
Mengenai besaran tunjangan ini, uang lembur yang ditetapkan sebesar Rp 20.000 per hari dan Rp 31.000 per hari untuk uang makan lembur.
Baca juga
Akankah Honorer Tersingkir jika Seleksi ASN 2024 Fresh Graduate Diprioritaskan?
ASN Boleh Gembira, Presiden Jokowi Sudah Teken PP Kenaikan Gaji di Tahun 2024
Tidak ada komentar:
Posting Komentar