Di awal tahun 2024 para ASN mendapatkan berita gembira. Presiden Joko Widodo akhirnya sudah meneken PP kenaikan gaji ASN, baik PNS, PPPK, hingga pensiunan. Bahkan kenaikan gaji ini akan bisa dinikmati mulai bulan Februari depan. Kenaikan gaji ini tentu sangat menggembirakan dan menjadi angin segar bagi para PNS dan PPPK terutama di bidang pendidikan dan nakes, yang bukan rahasia lagi menjadi sektor yang sering mendapat sorotan terkait dengan gaji.
Kenaikan gaji PNS, PPPK, dan pensiunan ini menurut Presiden Joko Widodo akan sebesar 8% seperti yang disampaikan pada wartawan beberapa waktu yang lalu. "Seingat saya sudah (menandatangi aturan kenaikan gaji 8 persen bagi PNS PPPK dan pensiun)."
Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo berharap bahwa dengan kenaikan gaji untuk PNS, PPPK, dan pensiunan ini bisa menjadi angin segar. Untuk mereka yang masih produktif harapannya agar menjadi lebih semangat dalam bekerja dan untuk para pensiunan agar mereka mendapatkan tambahan di masa-masa istirahat setelah pengabdian yang begitu lama.
Sementara untuk lebih lengkapnya mengenai kenaikan gaji ini sebagai berikut:
Untuk ASN PNS, besaran kenaikan gaji sesuai golongan:
- Golongan IIId PNS dapat sebesar hingga Rp5.180.760
- Golongan IVd PNS dapat sebesar hingga Rp6.114.636
Untuk ASN PPPK, besaran gaji setelah PP:
- Gaji PPPK Golongan IX Rp5.261.800
- Gaji PPPK Golongan X hingga Rp5.484.200
- Gaji PPPK Golongan XI hingga Rp5.716.200
Sementara untuk para pensiunan gaji yang diterima maksimal Rp 5 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar