Isu pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN selalu menjadi perdebatan panas yang seolah tak berujung. Terbaru, DPR RI menyebutkan bahwa penyusunan UU ASN selalu terkendala karena data honorer tak pernah clear. Lalu bagaimanakah yang sebenarnya? Apakah memang begitu?
Isu pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, khususnya honorer guru, menjadi PNS ataupun PPPK akhir-akhir ini semakin kencang terdengar dan membuat banyak tenaga honorer was-was. Hal ini dikarenakan adanya kabar lain yang beredar bahwa honorer akan dihapus pada November 2023 mendatang.
Kabar tersebut tentu membuat guru honorer ketar-ketir, ditambah dengan kesimpangsiuran pengangkatan menjadi ASN dan PPPK yang belum juga selesai.
Ahmad Doli Kurnia Tanjung, anggota DPR RI menyatakan bahwa UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sering terkendala akibat dari pendataan honorer yang disebutnya tidak pernah clear.
"Kita mendorong waktu itu, pintu masuknya itu dari pendataan, jadi kita mendorong kementerian itu mulai dari data, berapa sih sebenarnya orang yang nasibnya (tak diangkat menjadi ASN) sama dengan bapak/ibu sekalian. Ini selama ini tidak pernah clear datanya." kata Doli.
Lebih lanjut, Doli memberikan contoh ketika KemenpanRB mendata sekitar 800.000 tenaga honorer yang kemudian pada tahun 2022 data tersebut ternyata membengkak menjadi sekitar 2.421.100 tenaga honorer. Komisi II DPR ketika melakukan kunjungan ke Riau juga menemukan ada seorang anak yang menggantikan ayahnya yang meninggal ketika masih berstatus sebagai tenaga honorer.
Dengan penemuan tersebut diyakini bahwa masih ada tenaga honorer yang bahkan belum terdata. Dari data awal sisa honorer sekitar 500.000, kemudian berubah menjadi 800.000 dan sampai akhirnya menemukan jumlah sebanyak 2 jutaan, tentu menimbulkan kendala tersendiri. Jumlah tersebut juga diyakini belum semua tenaga honorer terdata.
Hal inilah yang menyebabkan penyusunan UU ASN terkendala, karena data honorer sendiri belum valid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar