Berita mengenai Pemprov NTT (Nusa Tenggara Timur) yang memberlakukan jam masuk sekolah mulai pukul 5 pagi menuai banyak respon dari pemerhati seluruh Indonesia. Peraturan ini ditetapkan oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat. Pemberlakuan jam masuk sekolah pada jam 5 pagi ini merupakan yang pertama di Indonesia sehingga menuai banyak respon masyarakat.
Sebenarnya apa yang mendasari Pemprov NTT menetapkan jam masuk sekolah sepagi itu?
Menurut Viktor Bungtilu Laiskodat, Gubernur NTT, aturan ini tidak dilaksanakan langsung untuk seluruh sekolah tetapi dimulai dari dua SMA percontohan untuk peraturan baru ini yaitu SMA 1 dan SMA 6 yang merupakan dua sekolah unggulan yang ada di wilayah tersebut.
Menurutnya, dua sekolah tersebut pantas menjadi sekolah percontohan untuk peraturan baru mengenai jam masuk sekolah karena dua sekolah tersebut unggul dalam pengetahuan dan karakter. Lebih lanjut, Viktor menanggapi banyaknya respon terkait dengan peraturan ini dengan mengatakan bahwa pemimpin masa depan harus dipersiapkan sebelum matahari terbit.
Sementara itu, berita mengenai pemberlakuan jam masuk sekolah pada pukul 5 pagi ini tak luput dari perhatian pemerintah melalui Kemendikbudristek. Irjen (Inspektur Jenderal) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menyatakan bahwa pihaknya masih berinteraksi secara intensif dengan Pemprov NTT mengenai peraturan tersebut.
Lebih lanjut, Kemendikbudristek sendiri belum jelas apakah mendukung program ini atau tidak, tetapi Chatarina akan mengupayakan siswa belajar dengan nyaman dan menyenangkan di sekolah. Selain itu, kebijakan mengenai proses belajar mengajar juga harus mempertimbangkan pendapat dan aspirasi dan orang tua siswa serta masyarakat.
Viktor sendiri terlihat cukup yakin dengan program ini bahkan bagi siswa-siswa yang berada di dua sekolah percontohan harus bisa mengikuti program ini. Bahkan menurutnya jika siswa tidak kuat atau tidak bisa lebih baik pulang. Yang bisa membatalkan program ini adalah jika jabatan gubernur berhenti pada September mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar