Belakangan, isu mengenai penghapusan tenaga honorer kencang terdengar yang membuat banyak tenaga honorer dari berbagai bidang merasa khawatir. Bagaimana tidak, penghapusan tenaga honorer ini akan menyebabkan hanya ada dua tenaga kepegawaian yaitu ASN PNS dan PPPK. Sementara itu, banyak yang sekarang masih menjadi tenaga honorer belum mengetahui nasibnya dengan pasti karena pengangkatan PPPK juga belum selesai sepenuhnya.
Penghapusan tenaga honorer ini pertama kali dicetuskan oleh mantan Menpan RB, alm Tjahjo Kumolo, dan nampaknya akan segera direalisasikan dalam waktu dekat. Kabar terakhir menyebutkan bahwa penghapusan tenaga honorer ini akan dimulai secara bertahap mulai bulan November 2023.
Pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB mengenai penghapusan tenaga honorer ini, yaitu B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani pada 31 Mei 2022, maka akan ada satu tenaga honorer yang akan langsung terkena imbas dari surat edaran ini.
Beberapa daerah bahkan telah melakukan penghapusan atau pemutusan kerja tenaga honorer, seperti daerah Kota Bengkulu dan Kabupaten Parigi Moutong. Kedua wilayah tersebut telah melakukan pemutusan kerja untuk tenaga honorer yang bekerja di KPU yang bekerja di kedua wilayah tersebut.
sumber: klikpendidikan.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar