Responsive Ads Here

Kamis, 13 Maret 2025

Berubah Lagi, Pengangkatan PPPK 2024 Tahap 1 Dimajukan Menjadi..

Kisruh seputar pendidikan seolah tak ada habisnya, apalagi ketika kemudian MenpanRB dan BKN mengumumkan bahwa honorer yang lolos PPPK Tahap 1 akan diangkat serentak pada Maret 2026, artinya mereka harus menunggu satu tahun lebih untuk bisa diakui secara resmi menjadi ASN PPPK. Hal ini menimbulkan reaksi masif dari banyak pihak. Meskipun Menpan RB dan BKN memberikan alasan, tetapi banyak yang sudah terlanjur kecewa dan menghubungkan hal ini dengan efisiensi anggaran di berbagai sektor.

Pengangkatan tanggal tersebut menurut BKN sudah sesuai dengan kesepakatan antara Komisi II DPR, BKN, dan KemenpanRB pada RDP atau Rapat Dengar Pendapat pada Rabu, 5 Maret 2025 yang menghasilkan surat edaran atau SE Nomor: 793/B-KS.04.01/SD/K/2025B-M yang dikeluarkan pada 8 Maret 2025. Sebelumnya KemenpanRB juga mengeluarkan Surat Menteri Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang dikeluarkan tanggal 7 Maret 2025.

Kemudian pada perkembangannya ternyata ada perubahan terkait pengangkatan PPPK Tahap 1, meskipun disebutkan sebelumnya pengangkatan PPPK Tahap 1 tahun anggaran 2024 adalah pada Maret 2025. Pada jadwal baru pengangkatan PPPK Tahap 1 ini BKN menyampaikan beberapa poin penting diantaranya:

  • Proses pengangkatan PPPK hasil seleksi Tahap I yang belum ditetapkan Nomor Induknya tetap dilanjutkan sampai dengan diterbitkan keputusan pengangkatan.
  • Dalam proses Penetapan NIP yang sedang berlangsung, banyak Instansi yang mengajukan permohonan penundaan/pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.
  • Perlu dilakukan penyesuaian terhadap tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK, sebagai berikut:
  • a. Penyesuaian tindak lanjut hasil Seleksi CPNS:
  • 1. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.
  • 2. Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
  • 3. Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025
  • b. Penyesuaian tindak lanjut hasil Seleksi PPPK
  • 1. Peserta Seleksi PPPK yang mengisi formasi diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.
  • 2. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025.
  • 3. Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.
  • Pertimbangan Teknis Penetapan Nomor Induk CPNS yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian menjadi TMT 1 Oktober 2025.
  • Pertimbangan Teknis Penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian masa perjanjian kerja menjadi TMT 1 Maret 2026.
  • Bagi Instansi yang sudah menetapkan Keputusan pengangkatan CPNS selain TMT 1 Oktober 2025 dan PPPK selain TMT 1 Maret 2026 agar melakukan penyesuaian berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN.
  • Dalam hal terdapat pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja 1 tahun.
  • Usul Penetapan NIP ASN Tahun Anggaran 2024 tetap mengacu pada Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025.
  • PPK Instansi Pusat dan Daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
  • PPK agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal terbaru hasil penyesuaian.

Jadi sesuai arahan BKN, pengangkatan PPPK Tahap 1 tahun anggaran 2024 dimajukan menjadi Februari 2025, alias maju sebulan saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar