Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan suatu hal yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang, termasuk ASN dalam hal ini PNS, PPPK, hingga Pensiunan. Pemerintah pun tidak lepas dari tanggung jawab dengan selalu memberikan THR untuk ASN, termasuk tahun 2025 ini. Dan di tahun 2025, Menkeu Sri Mulyani sudah menetapkan tanggal THR tersebut akan disalurkan ke penerima.
Sesuai dengan PP No 11 2024 THR untuk ASN akan cair pada H-15 lebaran. "Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 15 (lima belas) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya." Demikian bunyi Pasal 14 Ayat 1. Perlu digarisbawahi pada kata "paling cepat", karena artinya bisa bertahap dimulai pada tanggal tersebut.
Senada dengan hal tersebut, Presiden Prabowo juga menyatakan pada konferensi pers di Istana Merdeka mengenai THR untuk ASN ini paling cepat akan dicairkan mulai tanggal 17 Maret 2025.
Pada pencairan THR untuk ASN ini terdapat 5 (lima) komponen yang perlu diperhatikan, yaitu:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan
- tunjangan kinerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar