Menjelang akhir-akhir pembelajaran untuk tahun ajaran 2023/2024, Menteri Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan baru terkait dengan ekstrakurikuler untuk sekolah mulai dari tingkat dasar hingga menengah. Peraturan baru terkait dengan ekstrakurikuler ini tertuang dalam Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024.
Seperti diketahui bahwa Kurikulum Merdeka harus mulai diterapkan di seluruh sekolah-sekolah di Indonesia, beserta seluruh ketentuan di dalamnya. Ketentuan-ketentuan ini sudah tercantum di dalam Permendikbud tersebut, termasuk ketentuan mengenai ekstrakurikuler yang harus diperhatikan oleh sekolah-sekolah di Indonesia.
Baca juga
Kemdikbud Rancang Skema Baru untuk PPG dan Sertifikat Pendidik
Khusus untuk ekstrakurikuler, Kemdikbud mengeluarkan daftar ekstrakurikuler yang wajib dan tidak wajib. Yang paling mendapatkan sorotan masyarakat adalah perubahan mengenai status ekstrakurikuler Pramuka. Pada Permen yang sebelumnya, yaitu Nomor 63 tahun 2014 yang menyatakan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler wajib untuk seluruh sekolah mulai dari jenjang sekolah dasar sampai menengah.
Baca juga
Sementara pada Permendikbud terbaru Nomor 12 tahun 2024, ekstrakurikuler Pramuka tidak lagi wajib dan hanya menjadi ekstrakurikuler pilihan sehingga peserta didik bisa memilih akan mengikuti ekstra Pramuka atau tidak. Dengan demikian sudah jelas bahwa Pramuka tidak lagi menjadi ekstra wajib dan hanya menjadi ekstrakurikuler pilihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar