Responsive Ads Here

Selasa, 11 Juli 2023

Selengkapnya Tentang PPPK Part Time, Solusi yang Ditawarkan DPR Untuk Permasalahan Honorer

Isu mengenai permasalahan Honorer yang menyebutkan bahwa Honorer akan dihapuskan akhir tahun ini tak pelak membuat ribuan guru Honorer di luar sana ketar-ketir. Bagaimana tidak, banyak guru Honorer di luar sana yang bahkan belum masuk prioritas PPPK sehingga nasibnya tidak jelas. Permasalahan Honorer ini memang merupakan salah satu sisi gelap pendidikan Indonesia karena berlarut-larut tanpa mendapatkan kejelasan mengenai nasib ke depannya.


Tetapi DPR Komisi II dikabarkan telah menemukan solusi dan bersepakat tentang permasalahan Honorer. Bahkan penyelesaian ini telah sampai pada tahap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang no.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Perubahan ini mengatur tentang status ASN (Aparatur Sipil Negara) yang awalnya hanya memiliki dua unsur yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), melalui perubahan Undang-Undang tersebut akan bertambah satu unsur lagi yaitu PPPK Part Time atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. 


“Ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dulu hanya ada satu, sekarang ada dua, ada yang full time dan ada yang part time atau paruh waktu,” kata Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR RI. Perubahan ini merupakan solusi yang ditawarkan untuk para Honorer agar terhindar dari penghapusan status Honorer di akhir tahun ini.

Menurutnya, gagasan PPPK Part Time ini akan menjadi solusi yang saling menguntungkan bagi pemerintah dan guru Honorer karena dari sisi penggajian tidak akan memberatkan APBD dan para guru Honorer tidak akan kehilangan pekerjaan. Mengenai gaji, disebutkan bahwa gaji PPPK Part Time tidak sama seperti PPPK Full Time sehingga tidak terlalu membebani anggaran pemerintah.

Selanjutnya, perekrutan PPPK Part Time ini dibuka bukan hanya untuk guru atau pendidik, tetapi juga Honorer di sektor lain. 

Tetapi, apakah PPPK Part Time ini benar-benar solusi, atau hanya Honorer yang berubah nama? 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar