PPG Daljab atau Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan beberapa hari yang lalu bisa dibilang menjadi topik paling hangat bagi banyak pendidik. Beberapa diantaranya adalah karena ada beberapa perubahan dalam hal persyaratan administrasi yang harus diupload sementara banyak yang sudah mengupload. Ada juga yang harus melakukan legalisasi SK ke dinas, dan banyak lainnya.
Sementara itu info terbaru mengenai syarat pemutakhiran data sebagai syarat administrasi PPG Daljab, Dirjen Guru dan Kependidikan mengirimkan surat edaran resmi dengan nomor 0969/B2/GT.00.05/2023 tanggal 27 Mei 2023 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2023, yang dikirimkan ke Dinas Propinsi dan Dinas Kabupaten/Kota, terdapat beberapa perubahan terutama kaitannya dengan jadwal seleksi administrasi PPG Daljab 2023.
Seperti yang telah diketahui, bahwa seleksi untuk PPG Daljab ini terbagi atas dua kategori yaitu Kategori A dan Kategori B. Kategori A merupakan guru yang sudah lolos administrasi 2022 sebanyak 352.668 orang, dan Kategori B merupakan guru yang belum mengikuti atau belum lolos seleksi administrasi sebanyak 564.387 orang.
Kaitannya dengan perubahan yang tercantum pada surat edaran tersebut, perubahan yang dimaksud adalah pada jadwal seleksi administrasi. Misalnya pada pendaftaran/pengajuan berkas yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 30 Mei - 11 Juni 2023, mengalami perubahan menjadi 30 Mei - 17 Juni 2023 atau mengalami perpanjangan waktu. Begitu juga dengan jadwal perbaikan berkas hingga pengumuman hasil. Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat pada jadwal di bawah ini.
No |
Kegiatan |
Jadwal Semula |
Perubahan |
1 |
Pendaftaran/Pengajuan Berkas |
30 Mei – 11 Juni 2023 |
30 Mei – 17 Juni 2023 |
2 |
Perbaikan Berkas |
12 – 28 Juni 2023 |
12 – 28 Juni 2023 |
3 |
Verifikasi dan Validasi Petugas |
12 Juni – 1 Juli 2023 |
12 Juni – 1 Juli 2023 |
4 |
Pengumuman Hasil |
5 Juli 2023 |
5 Juli 2023 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar