Mandiri Belajar
Mandiri Belajar

Resmi! PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

PPPK dianggap menjadi solusi permasalahan pendidikan di Indonesia meskipun pada praktiknya ternyata malah menyebabkan masalah baru diantaranya guru yang mengajar di sekolah swasta yang banyak mendaftar PPPK, diterima, kemudian ditempatkan di sekolah-sekolah negeri. Terjadi pergeseran hingga bahkan pemberhentian guru honorer negeri karena kedatangan guru PPPK dari guru honor swasta. 


Pada pergantian kabinet kemudian, Mendikdasmen yang baru Abdul Mu'ti mengeluarkan pernyataan bahwa guru PPPK dimungkinkan untuk mengajar sekolah swasta. Dan di awal semester kedua tahun 2025 ini akhirnya Menteri Abdul Mu'ti secara resmi menandatangani aturan baru terkait dengan redistribusi guru PPPK.

Dengan adanya aturan resmi ini semoga bisa diikuti oleh pemda-pemda di Indonesia karena pengangkatan ASN PPPK juga merupakan usulan dari masing-masing pemda yang ada di Indonesia. 

Akan tetapi ASN PPPK yang diperbolehkan mengajar di swasta harus memenuhi beberapa syarat diantaranya:
  • Lulusan minimal S1 atau D4
  • Jenjang jabatan paling rendah adalah guru pertama
  • Memiliki hasil kinerja baik
  • Sehat jasmani rohani, berkelakuan baik, serta bebas napza
  • Tidak pernah terlibat dengan kasus hukum
  • Tidak sedang menjadi terdakwa atau tersangka
Itulah syarat-syarat bagi guru PPPK yang bisa mengajar di swasta sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 1 tahun 2025. Jika melihat syarat-syarat tersebut, bukan tidak mungkin guru PPPK negeri dimutasi ke sekolah-sekolah swasta.

Posting Komentar