Hari Selasa, 21 Januari 2025 pemerintah resmi mengumumkan kegiatan pembelajaran Ramadhan melalui keputusan bersama antara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan SEB Pembelajaran di Bulan Ramadhan.
SEB atau Surat Edaran Bersama ini mengatur kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan (sekolah/madrasah) dan pembelajaran mandiri di rumah. Dengan rilisnya SEB ini diharapkan tidak ada lagi wacana yang muncul terkait dengan kegiatan siswa pada waktu bulan Ramadhan.
Seperti diketahui sebelum adanya SEB ini ramai kabar bahwa tidak ada pembelajaran di sekolah alias libur. Kabar ini semakin santer karena pihak terkait tidak segera menjawab dengan tegas. Namun dengan rilisnya SEB ini tidak ada lagi kabar serupa yang muncul.
Secara singkat, SEB ini berisi tentang hari libur Ramadhan, hari efektif pembelajaran di sekolah, dan hari libur Lebaran. Singkatnya seperti di bawah ini:
- 7 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
- 6 sampai 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
- 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar