Tahun Ajaran 2025/2026 sudah mulai nampak dan dengan demikian sekolah-sekolah atau satuan pendidikan sudah harus mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan pendaftaran peserta didik baru. Meskipun Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah berganti tetapi acuan yang masih digunakan terkait dengan PPDB adalah Permendikbud No.1 tahun 2021 yang saat itu masih dikeluarkan oleh Pak Nadiem Makarim.
Pada peraturan menteri tersebut tertulis batas usia peserta didik minimal untuk masing-masing satuan pendidikan baik negeri ataupun swasta.
Untuk masing-masing satuan pendidikan, usia minimal menurut permen tersebut adalah;
Kelompok TK (Taman Kanak-Kanak)
- Usia minimal pendaftaran untuk TK A adalah 4 tahun, maksimal 5 tahun
- Usia minimal pendaftaran untuk TK B adalah 5 tahun, maksimal 6 tahun
Kelompok SD (Sekolah Dasar)
- Minimal 6 tahun pada bulan Juli, prioritas usia pendaftaran 7 tahun
- 5 tahun 6 bulan bagi anak dengan syarat khusus misalnya memiliki kecerdasan, bakat, dan kesiapan psikis
Kelompok SMP (Sekolah Menengah Pertama)
- Maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan syarat lainnya seperti sudah dinyatakan lulus dari jenjang SD
Kelompok SMA (Sekolah Menengah Atas)
- Maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah dinyatakan lulus dari jenjang SMP
Itulah acuan untuk PPDB yang saat ini masih berjalan karena Kemendikdasmen yang baru belum mengeluarkan aturan PPDB untuk 2025/2026 maka acuan tersebut masih akan digunakan. Akan tetapi permen tersebut otomatis tidak berlaku jika kemudian ada aturan baru dari Kemendikdasmen terkait dengan PPDB tahun ajaran baru mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar