Responsive Ads Here

Selasa, 14 Mei 2024

Benarkah Guru Honorer Akan Diangkat PPPK Tanpa Tes dengan Surat Sakti ini?

Pemerintah menargetkan permasalahan guru honorer selesai akhir tahun 2024 ini. Sementara itu di satu sisi masih banyak PPPK yang belum mendapatkan penempatan sekolah. Penting untuk memeriksa apakah guru honorer sudah masuk di database BKN atau belum. Bagi guru honorer yang telah terdata di BKN, disebut-sebut akan bisa diangkat PPPK tanpa tes. Hanya saja ada yang harus dipersiapkan yaitu surat "sakti" yang bisa menjadi senjata bagi guru honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK tanpa tes. Surat itu nantinya digunakan sebagai verifikasi dan validasi untuk guru honorer.

Surat apakah itu?


Surat sakti yang dimaksud adalah SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Surat sakti guru honorer ini bisa menjadi satu hal penting yang bisa membuat guru honorer bisa diangkat langsung menjadi PPPK tanpa tes. Dilansir dari wartaguru.id, disebutkan bahwa guru honorer yang memenuhi syarat sebenarnya hanya tinggal menunggu waktu saja sampai akhirnya mendapatkan NIP. Dan sesuai rencana, sampai akhir tahun 2024.


Guru honorer yang telah memenuhi syarat tersebut merupakan guru yang sudah terdata di BKN, dan biasanya guru honorer yang sudah memenuhi masa kerja selama minimal 5 tahun. Guru honorer yang telah memenuhi syarat tersebut akan bisa dianggap memenuhi syarat dan hanya akan mengikuti tes formalitas sebelum akhirnya diangkat menjadi PPPK. Selain itu guru honorer yang telah berusia minimal 46 tahun maka akan segera diusahakan agar segera diangkat PPPK.


Di database BKN data-data guru honorer sudah tersimpan dengan rapi mulai dari usia dan masa kerja. Hal tersebut akan menjadi pertimbangan untuk menentukan apakah guru honorer bisa segera diangkat PPPK, dan juga dengan SPTJM. Maka guru honorer harus mempersiapkan dengan sungguh-sungguh SPTJM ini karena SPTJM ini akan diperiksa dengan seksama oleh yang ahli.


Lalu bagaimana bagi guru honorer yang tidak terdata di BKN?


Bagi guru honorer yang belum terdata di database BKN masih ada kesempatan untuk menjadi PPPK yaitu dengan mengikuti ujian CASN tahun 2024 ini. Untuk formasi yang dibutuhkan sekitar 2,3 juta formasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar