Tahun Ajaran 2022 - 2023 sudah hampir mencapai garis finish, yang berarti akan dimulai Tahun Ajaran baru 2023 - 2024. Beberapa sekolah terutama di tingkat dasar sudah mulai ancang-ancang untuk menarik perhatian calon murid baru dengan gencar mengadakan berbagai kegiatan di sekolah. Hal itu sah-sah saja asalkan tidak menyalahi aturan yang bisa merugikan sekolah lain. Hanya saja untuk Tahun Ajaran 2023 - 2024, Kemdikbud telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Aturan seperti apa?
Aturan baru terkait dengan PPDB TA 2023 - 2024 yang dikeluarkan oleh Kemdikbud terutama pada aspek usia. Bahkan aturan baru mengenai usia untuk PPDB 2023 - 2024 ini diberlakukan mulai dari tingkat TK hingga tingkat SMA. Peraturan baru untuk PPDB TA 2023 - 2024 tertuang pada Permendikbud RI No 1 tahun 2021 yang menjelaskan tentang usia masuk sekolah.
Berikut aturan tentang PPDB TA 2023 - 2024 mulai dari TK sampai SMA:
Jenjang Taman Kanak-kanak (TK)
- Minimal berusia 4 tahun dan maksimal berusia 5 tahun untuk siswa yang akan masuk kedalam kelompok A
- Minimal berusia 5 tahun dan maksimal berusia 6 tahun untuk siswa yang akan masuk kedalam kelompok B
Jenjang Sekolah Dasar (SD)
- Minimal siswa berusia 7 tahun atau 6 tahun, terhitung pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan
- Prioritas utama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk siswa jenjang SD yaitu peserta didik yang telah memasuki usia 7 tahun dalam mendaftar kelas 1
- Persyaratan siswa yang akan mendaftar pada jenjang Sekolah Dasar (SD) minimal berusia 6 tahun bisa dikecualikan menjadi minimal 5 tahun 6 bulan yang terhitung di tanggal 1 Juli 2023 pada tahun berjalan, yang dikhususkan untuk para siswa yang cerdas dan atau mempunyai bakat istimewa serta mempunyai kesiapan psikis.
- Memperoleh rekomendasi secara tertulis dari psikologi professional yang harus disertakan untuk calon siswa yang mempunyai kecerdasan dan atau bakat istimewa serta kesiapan secara psikis.
- Jika tidak tersedia rekomendasi secara tertulis dari psikologi professional, maka guru sekolah yang bersangkutan dapat merekomendasikannya.
- Sebagai tambahan Kemdikbud juga menyatakan akan menghapus aturan tes membaca, menulis, dan menghitung (calistun) dalam PPDB untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) yang berlaku mulai tahun ajaran 2022/2023 atau pada pertengahan bulan Junli mendatang.
Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Siswa yang akan masuk ke jenjang SMP maksimal berusia 15 tahun yang terhitung pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Siswa yang akan masuk tersebut harus sudah menyelesaikan atau menamatkan kelas 6 SD terlebih dahulu atau pendidikan dengan bentuk lain yang sederajat
Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Ketentuan batasan maksimal usia untuk siswa yang akan mendaftar yaitu 21 tahun yang terhitung pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Siswa yang mendaftar harus terlebih dahulu tamat atau menyelesaikan jenjang SMP atau pendidikan yang bentuk lainnya yang sederajat
- Siswa baru yang akan mendaftar pada SMK bisa menetapkan tambahan persyaratan khusus untuk yang mendaftar di kelas program keahlian, bidang keahlian atau kompetensi keahlian tertentu.
- Silahkan masuk ke dalam situs PPDB online sesuai dengan kota tempat tinggal masing-masing dan kemudian klik daftar sekarang
- Setelah melakukan pendaftaran, maka untuk langkah selanjutny silahkan dapat memilih jenjang PPDB lalu lengkapi informasi akun siswa
- Login ke dalam dashboard siswa dengan menggunakan username dan password yang telah diberikan pada saat berhasil melakukan pendaftaran
- Melengkapi dan melakukan update data, dimana nantinya akan diarahkan kehalaman dashboard, berikutnya cari button ‘lihat data pribadi’ untuk melengkapi formulir data yang ada.
- Setelah mengisi semua data yang ada di formulir maka selanjutnya tekan tombol daftar PPDB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar