Responsive Ads Here

Minggu, 16 April 2023

Simak! Kemdikbud Keluarkan Aturan Baru untuk PPDB TA 2023 - 2024

Tahun Ajaran 2022 - 2023 sudah hampir mencapai garis finish, yang berarti akan dimulai Tahun Ajaran baru 2023 - 2024. Beberapa sekolah terutama di tingkat dasar sudah mulai ancang-ancang untuk menarik perhatian calon murid baru dengan gencar mengadakan berbagai kegiatan di sekolah. Hal itu sah-sah saja asalkan tidak menyalahi aturan yang bisa merugikan sekolah lain. Hanya saja untuk Tahun Ajaran 2023 - 2024, Kemdikbud telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Aturan seperti apa? 

Aturan baru terkait dengan PPDB TA 2023 - 2024 yang dikeluarkan oleh Kemdikbud terutama pada aspek usia. Bahkan aturan baru mengenai usia untuk PPDB 2023 - 2024 ini diberlakukan mulai dari tingkat TK hingga tingkat SMA. Peraturan baru untuk PPDB TA 2023 - 2024 tertuang pada Permendikbud RI No 1 tahun 2021 yang menjelaskan tentang usia masuk sekolah.

Berikut aturan tentang PPDB TA 2023 - 2024 mulai dari TK sampai SMA:

Jenjang Taman Kanak-kanak (TK)

  • Minimal berusia 4 tahun dan maksimal berusia 5 tahun untuk siswa yang akan masuk kedalam kelompok A
  • Minimal berusia 5 tahun dan maksimal berusia 6 tahun untuk siswa yang akan masuk kedalam kelompok B

Jenjang Sekolah Dasar (SD)

  • Minimal siswa berusia 7 tahun atau 6 tahun, terhitung pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan
  • Prioritas utama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk siswa jenjang SD yaitu peserta didik yang telah memasuki usia 7 tahun dalam mendaftar kelas 1
  • Persyaratan siswa yang akan mendaftar pada jenjang Sekolah Dasar (SD) minimal berusia 6 tahun bisa dikecualikan menjadi minimal 5 tahun 6 bulan yang terhitung di tanggal 1 Juli 2023 pada tahun berjalan, yang dikhususkan untuk para siswa yang cerdas dan atau mempunyai bakat istimewa serta mempunyai kesiapan psikis.
  • Memperoleh rekomendasi secara tertulis dari psikologi professional yang harus disertakan untuk calon siswa yang mempunyai kecerdasan dan atau bakat istimewa serta kesiapan secara psikis.
  • Jika tidak tersedia rekomendasi secara tertulis dari psikologi professional, maka guru sekolah yang bersangkutan dapat merekomendasikannya.
  • Sebagai tambahan Kemdikbud juga menyatakan akan menghapus aturan tes membaca, menulis, dan menghitung (calistun) dalam PPDB untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) yang berlaku mulai tahun ajaran 2022/2023 atau pada pertengahan bulan Junli mendatang.

Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Siswa yang akan masuk ke jenjang SMP maksimal berusia 15 tahun yang terhitung pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Siswa yang akan masuk tersebut harus sudah menyelesaikan atau menamatkan kelas 6 SD terlebih dahulu atau pendidikan dengan bentuk lain yang sederajat

Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

  • Ketentuan batasan maksimal usia untuk siswa yang akan mendaftar yaitu 21 tahun yang terhitung pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Siswa yang mendaftar harus terlebih dahulu tamat atau menyelesaikan jenjang SMP atau pendidikan yang bentuk lainnya yang sederajat
  • Siswa baru yang akan mendaftar pada SMK bisa menetapkan tambahan persyaratan khusus untuk yang mendaftar di kelas program keahlian, bidang keahlian atau kompetensi keahlian tertentu.
Mengenai tata cara untuk mendaftar calon siswa baru ke sekolah yang diinginkan, caranya tidak sulit. Bahkan saat ini untuk daftar sekolah, calon siswa baru bisa melakukan pendaftaran dari rumah alias via online. Adapun caranya adalah sebagai berikut:

  1. Silahkan masuk ke dalam situs PPDB online sesuai dengan kota tempat tinggal masing-masing dan kemudian klik daftar sekarang
  2. Setelah melakukan pendaftaran, maka untuk langkah selanjutny silahkan dapat memilih jenjang PPDB lalu lengkapi informasi akun siswa
  3. Login ke dalam dashboard siswa dengan menggunakan username dan password yang telah diberikan pada saat berhasil melakukan pendaftaran
  4. Melengkapi dan melakukan update data, dimana nantinya akan diarahkan kehalaman dashboard, berikutnya cari button ‘lihat data pribadi’ untuk melengkapi formulir data yang ada.
  5. Setelah mengisi semua data yang ada di formulir maka selanjutnya tekan tombol daftar PPDB.
Itulah info mengenai aturan baru terkait PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru untuk Tahun Ajaran 2023 - 2024 yang dikeluarkan Kemdikbud, dan juga tata cara mendaftar sekolah via online. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar