Bagi para guru, sertifikasi merupakan salah satu hal yang diidamkan. Betapa tidak, guru yang mendapatkan sertifikasi akan mendapatkan gaji yang berlipat dari gaji pokok sehingga banyak guru yang sangat menginginkan sertifikasi ini. Sebelumnya diketahui bahwa guru yang ingin mendapatkan sertifikasi harus mengikuti program profesi guru atau biasa disebut PPG. Hanya saja bagi guru-guru tertentu mengikuti PPG ini dirasa sangat berat. Nah, untungnya saat ini PPG bukan satu-satunya kriteria untuk bisa mendapatkan sertifikasi.
Menurut Permendikbud nomor 54 tahun 2022, syarat bagi guru untuk mendapatkan sertifikasi akan disederhanakan. Dalam peraturan PPG Daljab (Dalam Jabatan), guru kategori tertentu bisa mendapatkan sertifikasi hanya dengan mengikuti tes pengetahuan berbentuk tes tertulis.
Hal ini tentu akan sangat membantu dan memudahkan para guru yang ingin mendapatkan sertifikasi karena tidak perlu mengikuti PPG yang banyak mendapatkan sorotan. Lalu, guru kategori apa yang bisa mendapatkan sertifikasi hanya dengan mengikuti tes tertulis?
Nah, berbahagialah bagi para guru yang telah mengikuti program Guru Penggerak. Guru Penggerak merupakan program yang belakangan sangat digencarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi para guru. Dengan mengikuti program guru penggerak, banyak keuntungan yang diperoleh guru, salah satunya adalah kemudahan dalam mendapatkan sertifikasi.
Masih menurut Permendikbud 54 tahun 2022, guru yang bisa mengikuti PPG Daljab adalah guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak. Ketika mengikuti PPG, guru akan mendapatkan beban belajar sebanyak 36 SKS. Tetapi terbaru, guru penggerak tidak harus mengikuti PPG jika ingin mendapatkan sertifikasi, sesuai dengan pasal nomor 16 yang menyebutkan bahwa guru penggerak secara otomatis mendapatkan penghargaan 36 SKS tanpa mengikuti PPG.
Tetapi meskipun mendapatkan kemudahan, guru penggerak juga perlu melaporkan progres dan mengumpulkan tugas-tugas yang telah dikerjakan selama mengikuti program guru penggerak. Dan untuk mendapatkan sertifikasi, guru penggerak juga harus mengikuti tes pengetahuan dalam bentuk tes tertulis sebagai uji kompetensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar