Responsive Ads Here

Jumat, 31 Januari 2025

Duh, PPDB Dihapuskan? Cek Faktanya

PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan sebuah proses ketika sekolah-sekolah mulai dari jenjang paling bawah hingga paling atas membuka pintu selebar-lebarnya untuk siapa-siapa yang ingin mendaftarkan diri di sekolah. Tentunya dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan sebelumnya. Menjelang akhir tahun pelajaran 2024/2025, pembahasan mengenai penerimaan murid baru kembali ramai, terutama ketika Mendikdasmen yang baru Abdul Mu'ti mengubah sistem zonasi menjadi domisili.


Bukan hanya itu, Abdul Mu'ti juga kemudian memutuskan untuk tidak melanjutkan sistem PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru untuk tahun pelajaran 2025/2026. 

Untungnya, penghapusan sistem PPDB ini hanya merupakan pergantian istilah dari istilah yang lama ke yang baru. Di tahun pelajaran 2025/2026, sistem penerimaan siswa baru disebut SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru.

Lalu, pergantian ini hanya pergantian istilah atau ada beberapa hal yang baru? Menurut pihak Kemdikdasmen, perubahan ini dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan yang sering terjadi di PPDB terutama pada pemalsuan domisili untuk kepentingan zonasi. 

"Ya lebih familiar, lebih kerasa kekeluarganya ada, dan ya lebih enak didengar. Istilah murid itu kan istilah yang sudah kita kenal sejak lama," kata Biyanto, salah seorang Staf Ahli dari Kemdikdasmen di Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

Selain itu ada hal-hal yang perlu diperhatikan dari pergantian istilah ini adalah pada SPMB akan ada empat jalur utama dalam proses pendaftaran murid yaitu Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Untuk sekolah swasta, jalur afirmasi akan diperkuat. Bahkan jika kuota sekolah negeri sudah penuh dan tak mencukupi akan ditampung di sekolah swasta dengan biaya yang akan dipenuhi oleh Pemerintah Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar